Rabu, 30 September 2009

Beberapa Singkatan Dalam Bidang Maritim



IMO : International Maritime Organization
ILLC : International Load Line Convention
IACS : International Associations of Classification Society
ILO : International Labour Organization
IGC Code : International Gas Carrier Code
IBC Code : International Bulk Carrier Code
IOPP : International Oil Pollution Prevention
IAPP : International Air Pollution Prevention
ISPP : International Sewage Pollution Prevention
ISPS Code : International Code for the Security of Port Facilities and Ship
ISM Code : International Safety Management Code
ITC : International Convention on the Tonnage Measurement of Ships
SOLAS : International Convention on the Safety Of Life At Sea
SAR : Search and Rescue

SART : Search & Rescue Radio Transponder
SOPEP : Shipboard Oil Pollution Emergency Prevention
SMPEP : Shipboard Marine Pollution Emergency Prevention
MARPOL : Marine Pollution Prevention
GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
DSC : Digital Selective Calling
EPIRB : Emergency Position Indicating Radar Beacon
PSC : Port State Control
FSC : Flag State Control
COLREG : Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea

VDR : Voyage Data Recorder

Beberapa Istilah dalam Perkapalan (1)

  1. Kapal (UU RI No 21 th 1992) adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digeraakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  2. Kelaiklautan kapal (UU RI No 21 th 1992) adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
  3. Administration (SOLAS 2004) adalah pemerintah suatu negara dimana sebuah kapal didaftarkan pada negara tersebut (memakai bendera negara tersebut), sering pula disebut sebagai flag administration.
  4. Penumpang (SOLAS 2004) adalah setiap orang di kapal selain daripada: (i) Kapten /nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK) atau orang lain yang bekerja dikapal dalam kapasitas apapun untuk kepentingan bisnis dari kapal tersebut dan (ii) Anak-anak dibawah usia satu tahun.
  5. Kapal penumpang (SOLAS 2004) adalah kapal yang mengangkut lebih dari dua belas orang penumpang.
  6. Kapal kargo/barang (SOLAS 2004) adalah semua jenis kapal selain kapal penumpang.
  7. Kapal tanker (SOLAS 2004) adalah kapal barang yang mempunyai konstruksi untuk atau disesuaikan untuk mengangkut barang cair dalam bentuk curah dalam kondisi yang tidak mudah ataupun mudah terbakar.
  8. Kapal ikan (SOLAS 2004) adalah kapal yang dipakai untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, singa laut atau sumberdaya kehidupan lain di laut.
  9. Kapal nuklir (SOLAS 2004) adalah kapal yang mempunyai pembangkit tenaga nuklir.
  10. Kapal baru/ new ship (SOLAS 2004) adalah kapal yang peletakan lunasnya (keel laying) atau tahap konstruksi yang sama dengan peletakan lunas (lihat no. 13) dilakukan pada tanggal atau setelah 25 May
    1980.
  11. Kapal lama/ existing ships (SOLAS 2004) adalah kapal selain kapal baru.
  12. Satu mil (SOLAS 2004) adalah jarak sepanjang 1.852 meter atau 6080 kaki.
  13. Tanggal ulang tahun/ anniversary date (SOLAS 2004) adalah hari dan bulan pada setiap tahun yang berhubungan dengan tanggal akhir masa berlaku suatu sertifikat.
  14. Tahap konstruksi yang sama dengan peletakan lunas (SOLAS) adalah: (i) Tahap konstruksi kapal yang bisa diidentifikasikan secara specific, dan (ii) Tahap assembling kapal yang telah mencapai 50 ton atau 1% dari perkiraan massa seluruh material struktur, dipakai yang mana yang lebih sedikit.

Selasa, 29 September 2009

Sejarah Singkat Badan Klasifikasi Kapal


Klasifikasi kapal adalah aktifitas yang bertujuan untuk mengategorikan kapal ke dalam suatu kelas-kelas tertentu. Sejarah klasifikasi kapal, dimulai sekitar tahun 1760-an, dari sebuah coffe shop milik Edward Lloyd di London, pada saat itu di kedai kopi tersebut banyak berkumpul orang-orang yang dalam bisnisnya berhubungan dengan dunia perkapalan, mulai dari pelaut, pemilik kapal sampai dengan pihak asuransi. Sampai akhirnya timbul ide dari Edward Lloyd untuk melakukan pencatatan (registrasi) terhadap kapal-kapal yang pemiliknya sering berkumpul di kedai kopinya. Dan singkat kata dari daftar kapal tersebut yang akhirnya terbentuklah Lloyd’s Register of Shipping (LRS) pada tahun 1760.
Pada awalnya kapal-kapal tersebut dikelaskan dengan kelas A,B,C,D sesuai dengan kondisi kapal tersebut sesuai dengan penilaian para surveyornya yang kebanyakan merupakan para mantan kaptain kapal. Sampai pada akhirnya diterbitkanlah rule LRS yang pertama, rule ini dipakai sebagai standard teknis untuk pengklasifikasian kapal, dan terus menerus dilakukan penelitian dan pengembangan sesuai dengan teknologi dan perkembangan dunia perkapalan. Bahkan pada saat ini telah diterbitkan pula LR rule untuk kapal perang.
Dan LRS terus berkembang sampai dengan saat ini dengan berbagai diversifikasi inspeksi teknisnya tidak hanya terbatas dengan kapal, tetapi juga fasilitas apung seperti FPSO (Floating Production Storage & Offloading Unit), FSO (Floating Storage & Offloading Unit), MODU (Mobile Offshore Drilling Unit), platform serta di railway, transportasi, pembangkit listrik dan bidang industri yang lain
Dan kemudian beberapa badan klasifikasi berdiri di negara lain seperti Bureau Veritas (BV) di Perancis yang didirikan pada tahun 1826, Det Norske Veritas (DNV) di Norwegia pada tahun 1864, Germanischer Lloyd (GL) pada 1867 di Jerman, serta beberapa negara di luar Eropa seperti Jepang dengan berdirinya Nipon Kaiji Kyokai (Class NK) pada tahun 1899 dan di Amerika Serikat berdiri American Bureau of Shipping (ABS) tahun 1862. Pada saat ini telah banyak berdiri badan klasifikasi di berbagai negara yang bekerja terutama untuk kapal-kapal berbendera atau yang dimiliki pemilik lokal negara tersebut.
Beberapa dari badan klasifikasi ini berasosiasi membentuk suatu asosiasi internasional yang disebut IACS (International Association Classification Society) yang merupakan salah satu anggota komite teknis dari IMO.
Anggota IACS pada saat ini adalah:
Lloyd's Register of Shipping (LRS) berdiri 1760 di London , Inggris
Bureau Veritas (BV) berdiri 1828 di Paris, Perancis
Registro Italiano Navale (RINA) berdiri 1861 di Genoa, Italia
American Bureau of Shipping (ABS) berdiri 1862 di Houston, Amerika Serikat
Det Norske Veritas (DNV) berdiri 1864 di Oslo, Norwegia
Germanischer Lloyd (GL) berdiri 1867 di Hamburg, Jerman
Nippon Kaiji Kyokai (NKK) berdiri 1899 di Tokyo, Jepang
Russian Maritime Register of Shipping (Российский морской регистр судоходства) berdiri 1913 di St Petersburg, Russia
China Classification Society (CCS) berdiri 1956 di Beijing, RRC
Korean Register of Shipping (KR) berdiri 1960 di Daejeon, Korea Selatan

Badan-badan klasifikasi anggota IACS mempunyai suatu sistem prosedur yang standard dalam hal-hal yang mendasar seperti pola training surveyor, kode etik dan banyak hal lainnya terutama dalam hal prosedur operasionalnya.

Untuk memastikan system tersebut secara konsisten diterapkan oleh masing-masing anggotanya maka IACS melakukan audit setidaknya satu kali setiap tahun pada setiap anggotanya.

Disamping itu banyak lagi badan klasifikasi di negara lainnya yang diluar organisasi IACS, antara lain:
Hellenic Register of Shipping (HRS) berdiri 1919 di Pireus, Yunani
Indian Register of Shipping* (IRS) berdiri 1975 di Mumbai, India
Polish Register of Shipping (PRS) berdiri 1936 di Gdańsk, Polandia
Croatian Register of Shipping (CRS) berdiri 1949 di Split, Kroasia
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri
1964 di Jakarta, Indonesia
Registro Internacional Naval (RINAVE) berdiri 1973 di Paris, Perancis
Brazilian Register of Shipping (RBNA) berdiri 1982 di Rio de Janeiro, Brazil
International Register of Shipping (IROS) berdiri 1993 di Miami, Amerika Serikat
Iranian Classification Society (ICS) berdiri 2007 di Tehran, Iran
Catatan:* Associated member of IACS

Badan-badan klasifikasi ini bisa mengajukan diri untuk menjadi anggota IACS, dan kemudian jika hasil audit IACS menyatakan bahwa badan ini bisa diterima maka akan diterapkan suatu periode dimana badan klasifikasi ini dijadikan anggota sementara sebelum dianyatakan sebagai anggota tetap.
Begitu pula sebaliknya, jika suatu badan klasifikasi anggota IACS ditemukan melakukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur IACS maka bisa jadi sebagai sanksi badan klasifikasi tersebut dikeluarkan dari keanggotannya di IACS, tentu saja ada prosedur-prosedur tertentu dan pengukuran tingkat penyimpangan yang spesifik yang telah diatur internal IACS.

Kelaiklautan Kapal


Kelaiklautan (seaworthiness) sebuah kapal secara teknis (diluar status hukum dan pengawakannya), selama ini dinilai dari integritas struktur dan kekuatan lambung serta seberapa baiknya fungsi kerja sistem dalam kapal tersebut, seperti sistem propulsi & kemudi, power generation, navigasi & komunikasi, pemadam kebakaran, dll.
Adapun acuan untuk menilai hal-hal tersebut diatas, adalah sejauh mana kapal dapat memenuhi persyaratan teknis klasifikasi kapal (classification rules), serta persyaratan-persyaratan dari peraturan IMO (International Maritime Organization – yaitu salah satu badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus dalam bidang keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran di laut).
Persyaratan klasifikasi lebih fokus kepada persyaratan dan kalkulasi teknis terhadap suatu konstruksi lambung kapal, stabilitas, permesinan, kelistrikan dan sistem penunjang operasi kapal yang lain, seperti sistem boiler, sistem kemudi, dll.
Peraturan IMO sendiri lebih bertitik berat kepada keselamatan jiwa di laut dengan adanya aturan tentang Safety of Life At Sea – SOLAS dan pencegahan pencemaran di laut yang mengacu pada Marine Pollution Prevention – MARPOL serta beberapa peraturan international lain yang diadopsi, seperti peraturan garis muat (International Load Line Convention, 1966), pencegahan tabrakan di laut (Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea - COLREG), dan peraturan yang secara spesifik berlaku untuk type kapal tertentu seperti IGC Code (International Gas Carrier Code) untuk kapal-kapal pengangkut gas dalam bentuk cair (liquefied gas), IBC Code International Bulk Carrier Code) untuk kapal kapal curah.
Serta ada peraturan-peraturan tambahan dari negara tempat kapal tersebut teregister (flag administration).
Semua peraturan dan persyaratan kapal diluar persyaratan klasifikasi lebih dikenal dengan peraturan statutory.

Kapal



Kapal menurut UU RI No 21 th 1992 adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Indonesia sendiri adalah negara kepulauan dimana kapal merupakan sarana transportasi yang memegang peranan sangat vital dalam proses perpindahan manusia & barang antar pulau di negara ini. Lancar atau tidaknya transportasi antar pulau akan sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian negara secara nasional, dimana kelancaran dapat diarahkan pada ketersediaan armada kapal, ketersediaan sarana pelabuhan dan alat pendukungnya, kelaiklautan kapal maupun dukungan faktor diluar hal-hal tersebut seperti kondisi cuaca yang baik dan keamanan daerah perairan dan pelabuhan serta dukungan aparat pemerintah sebagai regulator pelayaran di negara ini.
Jika semua faktor tersebut diatas dapat diupayakan secara optimal maka secara langsung transporatsi laut akan berjalan dengan optimal, dan akan berefek terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendukung meningkatnya kehidupan & kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kapal secara teknis terikat oleh banyaknya peraturan yang arahnya adalah untuk menjaga tingkat kelaiklautan kapal tersebut yang diharapkan kapal akan berada dalam kondisi tingkat keselamatan yang layak sesuai dengan batasan teknis operasi kapal itu. Kelaiklautan kapal menurut UU RI No 21 th 1992 adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu. Peraturan-peraturan teknis yang mengikat kapal antara lain adalah peraturan badan klasifikasi dan peraturan pemerintah flag state administration yang biasanya adalah adopsi dari konvensi internasional seperti SOLAS (Safety Of Life At Sea), MARPOL (Marine Pollution Prevention), COLREG (International Convention on Collision Prevention), dan banyak lagi konvensi internasional yang diadopsi dari International Maritime Organization (IMO).