Kamis, 26 Agustus 2010
Kapal Non Konvensi (Non Convention Ship)
Kembali ke definisi kapal, dimana menurut UU RI No 21 th 1992 kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Jelas sekali menurut UU ini, semua kendaraan air adalah kapal. Tetapi sedikit meninjau ketentuan umum dari konvensi internasional IMO – terutama SOLAS & ILLC - yang banyak diadopsi oleh negara-negara didunia ini termasuk Indonesia, disini terlihat konvensi internasional tersebut lebih fokus aplikasinya untuk kapal-kapal dengan jalur pelayaran internasional. Adalah suatu hal yang wajar jika konvensi tersebut membatasi kriteria kapal-kapal yang wajib terkena peraturanya dikarenakan sangat sulit untuk membuat satu peraturan dasar yang dapat mencakup berbagai jenis dan ukuran kapal beserta kondisi operasinya.
Seperti disebut diatas bahwa karena konvensi internasional tersebut lebih membatasi diri untuk kapal dengan internasional voyage, sehingga menjadikan kapal dengan kriteria dibawah ini tidak terikat pada aturan konvensi tersebut.
SOLAS (Safety Of Life At Sea) tidak berlaku untuk kriteria kapal dibawah ini:
- Kapal perang dan kapal pasukan
- Kapal kargo dengan tonase kurang dari 500GT
- Kapal yang tidak digerakkan dengan peralatan mekanis.
- Kapal kayu yang dibangun secara primitive (tradisional)
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Demikian juga ILLC (International Load Line Convention), yang tidak berlaku untuk kriteria kapal dibawah ini:
- Kapal perang
- Kapal baru dengan panjang kurang dari 24 meter
- Kapal “existing” dengan tonnage kurang dari 150GT
- Yacht yang tidak dipakai untuk perdagangan
- Kapal Ikan
Karena kapal-kapal dengan kriteria diatas tidak tercakup dalam aturan konvensi, maka istilah yang umum diberikan untuk kapal-kapal tersebut, yaitu Kapal Non-konvensi atau “Non-convention Ship”.
Secara logika, berarti konvensi diatas tidak menyediakan peraturan spesifik yang berfungsi sebagai standard jaminan kelayakan dan keselamatan kapal-kapal non-konvensi tersebut. Dalam hal ini adalah menjadi kewajiban pemerintah suatu negara untuk memastikan bahwa ada dan tersedianya sutau peraturan spesifik yang menjamin kelayakan kapal-kapal non-konvensi di wilayah negaranya.
Kalau kembali merujuk pada text dari UU RI No 21 th 1992 diatas, maka disini jelas bahwa pemerintah memang mempunyai kewajiban cakupan yang lebih luas daripada apa yang disediakan oleh konvensi internasional. Karena UU no 21/1992 tersebut mencakup semua kapal tanpa memandang batasan criteria seperti diatas.
Sehingga penerbitan Kepmenhub no. KM65/2009 tentang Standard Kapal Non-konvensi pada September 2009 lalu adalah suatu langkah maju pemerintah sebagai upaya mencapai standard keselamatan pelayaran yang lebih baik. Mengingat beberapa negara dikawasan ini telah memiliki peraturan sejenis sejak beberapa tahun yang lalu, antara lain Singapura yang sembilan belas tahun lebih dulu dengan adanya Merchant Shipping Act(Non-Convention Ships) Safety Regulations, yang terbit tahun 1990.
Bagaimanapun juga keterlambatan bukan menjadikan alasan bagi kita untuk tidak bisa menjadi yang terbaik, sekarang tergantung bagaimana komitmen semua stake holder perkapalan & pelayaran di Indonesia untuk menggapainya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kami dari PT. TWIN Logistics Ingin menawarkan penawaran kerjasama dalam pengurusan barang Import-Export dengan sistem RESMI & BORONGAN.
BalasHapusService Kami,
Import-Export Service
Customs Clearance Service
Pengiriman Door to Door Service
Penyewaan Bendera Perusahaan (Under-Name)
Pengiriman Domestic Keseluruh Wilayah Indonesia
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
DOOR TO DOOR SERVICES
NEGARA ASAL-JAKARTA
SINGAPORE To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
MALAYSIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
SHENZEN To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
YIWU To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
GUANGZHOU To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
SHANGHAI To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
HONGKONG To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
KOREA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
TAIWAN To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BANGKOK To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
AMERIKA ( U.S.A) To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
ARGENTINA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
AUSTRALIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
ALJAZAIR To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
AFRIKA SELATAN To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
AUSTRIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
ALBANIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BRUNAI DARUSALAM To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BULGARIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BOLIVIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BOSNIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BANGLADESH To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BELANDA BELGIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BRAZIL To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
BELORUSIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
CHILLI To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
CEKOSLOWAKIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
CROASIA To JAKARTA by Air & Sea Freight LCL & FCL
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189