Minggu, 10 April 2011

QUALITY CONTROL & QUALITY ASSURANCE SYSTEM GALANGAN KAPAL

Sistem kendali & jaminan kualitas (quality control-QC & quality assurance-QA) adalah hal yang mutlak diperlukan dalam pengerjaan suatu proyek, termasuk proyek pembangunan kapal baru ataupun reparasi/ docking kapal. Secara umum, kapal dapat dikatakan memenuhi suatu level kualitas yang baik jika kapal tersebut dapat memenuhi semua spesifikasi owner, persyaratan klasifikasi dan statutory (ketentuan flag authority), yang mana hal ini dapat dilihat pada sertifikat klasifikasinya – secara umum beberapa badan klasifikasi memberikan notasi A100, A90, dll.

Untuk mencapai standard kualitas yang baik, suatu galangan dituntut untuk mempunyai manajemen kualitas yang baik. Penerapan system QA/QC dimulai dari tahap paling awal dari suatu proses pembangunan kapal, yaitu tahap desain, dimana kesesuaian desain terhadap spesifikasi, persyaratan klasifikasi & statutory menjadi acuan utama yang kemudian kesesuaian tersebut diverifikasi oleh Klas dan/atau Pemerintah (Flag Authority) yang umumnya disebut sebagai tahap plan approval.

Tahap berikutnya adalah pengadaan barang, dimana material & peralatan yang dibeli harus sesuai dengan spesifikasi, standard klasifikasi & peraturan pemerintah, dimana kesesuaian barang yang dibeli dibuktikan dengan adanya sertifikat yang biasanya disebut sebagai type approval certificate, atau sertifikat lain yang disetujui oleh badan klasifikasi atau flag authority. Tahap pembangunan kapal adalah tahap dimana keterlibatan surveyor klasifikasi & flag authority officer terlibat aktif, dimana hampir setiap production check point yang merupakan concern mereka akan menjadi titik verifikasi/ assessment/ audit terhadap keberterimaan kapal yang dibangun, mulai dari penerimaan material di galangan, steel marking, cutting, fabrication, keel laying, erection, launching, hull, machinery and electrical outfitting sampai dengan tahap sea trial & delivery. Dimana jika dinyatakan kapal telah sesuai dengan standard klasifikasi & statutory, maka sertifikat klassifikasi & statutory akan diterbitkan untuk kapal bersangkutan.

Tetapi satu hal yang patut diingat adalah, survey oleh badan klasifikasi & flag authority tersebut bukanlah merupakan jaminan utama bahwa kapal akan mempunyai kualitas yang 100% baik atau bahkan superior jika disurvey oleh badan klasifikasi internasional yang reputable sekalipun. Mengapa? Karena apa yang surveyor lakukan lebih bersifat verifikasi oleh pihak eksternal galangan, verifikasi seketat apapun yang surveyor lakukan lebih bersifat audit yang cenderung random. Sebagai contoh sederhana, surveyor tidaklah mungkin mengikuti & memeriksa semua proses pengelasan lambung kapal selama tahap produksi. Mereka cenderung akan melakukan verifikasi sebatas concern pada critical area, baik pada system struktur lambung maupun pada system fungsional yang lain – i.e. machinery, electrical, automation, dll.

Hal utama yang menentukan baik buruknya kualitas kapal sebetulnya adalah system kendali & jaminan mutu internal dari galangan itu sendiri. Dimana departemen kendali mutu (QC Dept) yang mempunyai system & skema kendali mutu yang baik & akurat serta implementasi yang konsisten akan menjadi ujung tombaknya. Ditambah system pencatatan rekaman mutu yang akurat & mampu telusur (traceability) yang baik sebagai jaminan mutu (Quality Assurance) kalau memang produk kapal tersebut telah memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, klasifikasi & statutory yang diminta.

Jadi akanlah sangat aneh jika semua hal berkaitan dengan kendali mutu & jaminan kualitas (QC & QA) disandarkan pada survey dan verifikasi external, karena sebetulnya liability dari pihak external akan sangat terbatas dibandingkan dengan product guarantee yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab galangan. Disamping reputasi galangan sendiri yang akan sangat terimbas oleh baik atau tidaknya mutu kapal yang dihasilkan.

Lebih aneh lagi jika suatu galangan mempunyai penerapan system security (keamanan) yang sangat ketat dan cenderung berbelit untuk menghindari hilangnya material dari galangan dibandingkan impelementasi kedua system kendali & jaminan kualitas (QA/QC) dalam memproduksi kapal……???

Rabu, 06 April 2011

Dynamic Positioning System



Dynamic Positioning (DP system) adalah suatu system yang terdiri dari peralatan serta sistem kerja yang bekerja bersama dalam upaya untuk mencapai suatu kemampuan menjaga posisi (position keeping) yang sesuai dan andal. DP system pada umumnya terdiri dari power system, thruster system (pendorong) dan system pengendali (DP control system). Sehingga suatu unit atau kapal dengan DP system akan mempunyai kemampuan untuk menjaga posisinya tetap stabil pada suatu titik tertentu (fixed or predetermined location) dengan peralatan pengendali daya dorong (control thrust)

Beberapa definisi pada DP System adalah:
Fault/ Failure: Kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsinya pada batas-batas persyaratan
Redudancy concept: Keadaan dimana kondisi terburuk yang direncanakan (worst case faiure design) terjadi
Single Failure Concept: Konsep dimana diasumsikan hanya satu kegagalan yang mengawali kejadian yang tidak diharapkan.
Redundancy: Kemampuan sebuah komponen/ system untuk menjaga atau mengembalikan fungsinya secara cepat atau pada kurun waktu yang masih dapat diterima, untuk melaksanakan tugas dari kapal ketika kegagalan tunggal (single failure) terjadi. Redundancy dapat tercapai missal dengan pemasangan multiple komponen, multiple system atau peralatan alternative untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Berdasarkan IMO publikasi no 645, DP system dikelaskan sebagai DP Class 1, 2 dan 3, dengan dasar pengelompokkan tersebut adalah:
Equipment Class 1: Tidak memiliki redundancy. Kehilangan posisi boleh terjadi pada saat terjadi satu kegagalan (fault)
Equipment Class 2: Memiliki redundancy sehingga tidak boleh terjadi single fault pada system yang aktif, yang mana dapat menyebabkan system menjadi gagal/ tidak bekerja. Kehilangan posisi tidak boleh terjadi karena terjadinya single fault tersebut pada komponen/sistem aktif seperti generator, thruster, switchboard, katup remote control, dll. Tetapi boleh terjadi setelah kegagalan dari komponen statis seperti kabel, pipa, katup manual, dll.
Equipment Class 3: yang mana system harus juga tahan terhadap kebakaran atau terendam pada saat salah satu kompartemen (ruang) terisi air, tanpa ada kegagalan samasekali. Kehilangan posisi tidak boleh terjadi pada saat adanya single failure termasuk jika ada kebakaran pada salah satu fire sub divisi atau ruang kedap harus terisi air.

Beberapa Class Society memberikan berbagai class notasi untuk DP system, antara lain:
Germanischer Lloyd:
DP 0: kehilangan posisi masih boleh terjadi pada saat terjadi single fault
DP 1: kehilangan posisi masih boleh terjadi pada saat terjadi single fault , tetapi persyaratn redundancy harus terpenuhi
DP 2: kehilangan posisi tidak boleh terjadi pada saat terjadi single fault pada komponen/system aktif. Komponen statis tidak diperhitungkan untuk gagal ketika adanya perlindungan dan keandalan dapat diterima oleh GL
DP 3: kehilangan posisi tidak boleh terjadi pada saat terjadi single fault pada komponen/system aktif dan static. Hal ini juga berlaku untuk kegagalan total dari satu kompartemen karena kebakaran atau terendam air.
Untuk class notations DP 2 & DP 3, sebuah kejadian yang tidak diskenariokan (inadvertent action) harus dipertimbangkan sebagai single fault, jika kejadian tersebut mempunyai kecenderungan untuk terjadi (reasonably probable).

Adapun class society lain seperti ABS, LRS dan DNV juga mempunyai class notasi yang spesifik untuk DP system ini, a.l:
America Bureau of Shipping mempunyai class notasi: DPS-0, DPS-1, DPS-2, DPS-3
Lloyd’s Register of Shipping mempunyai class notasi: DP(CM), DP(AM), DP(AA), DP(AAA)
Det Norske Veritas mempunyai class notasi: DNV-T, DNV-AUT, DNV-AUTR, DNV-AUTRO