Selasa, 29 September 2009

Kapal



Kapal menurut UU RI No 21 th 1992 adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Indonesia sendiri adalah negara kepulauan dimana kapal merupakan sarana transportasi yang memegang peranan sangat vital dalam proses perpindahan manusia & barang antar pulau di negara ini. Lancar atau tidaknya transportasi antar pulau akan sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian negara secara nasional, dimana kelancaran dapat diarahkan pada ketersediaan armada kapal, ketersediaan sarana pelabuhan dan alat pendukungnya, kelaiklautan kapal maupun dukungan faktor diluar hal-hal tersebut seperti kondisi cuaca yang baik dan keamanan daerah perairan dan pelabuhan serta dukungan aparat pemerintah sebagai regulator pelayaran di negara ini.
Jika semua faktor tersebut diatas dapat diupayakan secara optimal maka secara langsung transporatsi laut akan berjalan dengan optimal, dan akan berefek terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendukung meningkatnya kehidupan & kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kapal secara teknis terikat oleh banyaknya peraturan yang arahnya adalah untuk menjaga tingkat kelaiklautan kapal tersebut yang diharapkan kapal akan berada dalam kondisi tingkat keselamatan yang layak sesuai dengan batasan teknis operasi kapal itu. Kelaiklautan kapal menurut UU RI No 21 th 1992 adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu. Peraturan-peraturan teknis yang mengikat kapal antara lain adalah peraturan badan klasifikasi dan peraturan pemerintah flag state administration yang biasanya adalah adopsi dari konvensi internasional seperti SOLAS (Safety Of Life At Sea), MARPOL (Marine Pollution Prevention), COLREG (International Convention on Collision Prevention), dan banyak lagi konvensi internasional yang diadopsi dari International Maritime Organization (IMO).

3 komentar:

  1. salam kenal pak.saya ingin komentar bapak mengenai struktur pembuatan landing craft tank produksi lokal khususnya samarinda.sekali lagi saya mohon petunjuk dari bapak terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  2. Terima kasih Pak atas postingnya, saya terus terang belum pernah terlibat survey bangunan baru LCT di Samarinda khususnya. Tapi yg saya pernah dengar kadang-2 terjadi registrasi kapal ke klass setelah kapal itu jadi. Ini saya pikir akan beresiko dari sisi klasifikasi kapal tsb, mulai dari revisi struktur lambung sesuai permintaan plan approval s/d rejection kapal ke dalam klass. Tapi kalau mmg sdh pernah ada yg diterima, logikanya adalah itu akan jadi liability badan klass yang menerima kapal tsb.
    Kalau dari populasi LCT made in Samarinda kayanya banyak yg beroperasi ya Pak, beberapa saya pernah temui di Papua, bahkan beberapa ada yg masuk pasar eksport. Tapi itu mestinya tergantung dari owner & makernya, sejauh mana komitment mereka terhadap masalah integrity struktur, yg akan berdampak pada faktor keselamatan di laut & kelaiklautan kapal.

    BalasHapus
  3. kalau bedanya kapal dan perahu apa ya pak? lalu apakah ada shipyard yang cukup besar selain shipyard samarinda yang sudah banyak dicari itu?

    BalasHapus