Selasa, 29 September 2009

Kelaiklautan Kapal


Kelaiklautan (seaworthiness) sebuah kapal secara teknis (diluar status hukum dan pengawakannya), selama ini dinilai dari integritas struktur dan kekuatan lambung serta seberapa baiknya fungsi kerja sistem dalam kapal tersebut, seperti sistem propulsi & kemudi, power generation, navigasi & komunikasi, pemadam kebakaran, dll.
Adapun acuan untuk menilai hal-hal tersebut diatas, adalah sejauh mana kapal dapat memenuhi persyaratan teknis klasifikasi kapal (classification rules), serta persyaratan-persyaratan dari peraturan IMO (International Maritime Organization – yaitu salah satu badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus dalam bidang keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran di laut).
Persyaratan klasifikasi lebih fokus kepada persyaratan dan kalkulasi teknis terhadap suatu konstruksi lambung kapal, stabilitas, permesinan, kelistrikan dan sistem penunjang operasi kapal yang lain, seperti sistem boiler, sistem kemudi, dll.
Peraturan IMO sendiri lebih bertitik berat kepada keselamatan jiwa di laut dengan adanya aturan tentang Safety of Life At Sea – SOLAS dan pencegahan pencemaran di laut yang mengacu pada Marine Pollution Prevention – MARPOL serta beberapa peraturan international lain yang diadopsi, seperti peraturan garis muat (International Load Line Convention, 1966), pencegahan tabrakan di laut (Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea - COLREG), dan peraturan yang secara spesifik berlaku untuk type kapal tertentu seperti IGC Code (International Gas Carrier Code) untuk kapal-kapal pengangkut gas dalam bentuk cair (liquefied gas), IBC Code International Bulk Carrier Code) untuk kapal kapal curah.
Serta ada peraturan-peraturan tambahan dari negara tempat kapal tersebut teregister (flag administration).
Semua peraturan dan persyaratan kapal diluar persyaratan klasifikasi lebih dikenal dengan peraturan statutory.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar